Bandung, Humas (P3SRS)
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Kelurahan Jatisari Kecamatan Buah Batu melaksanakan Sosialisasi Eksploitasi Seksual Anak (ESA) untuk perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun
( P3SRS).
Tindak kekerasan seksual, eksploitasi sexual terhadap anak permasalahannya sangat banyak dan berbagai masalah yang dihadapi di kota Bandung sangat heterogen.
perlu diketahui bahwa Eksploitasi ialah suatu tindakan pemanfaatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi, penghisapan, pemerasan pada orang lain yang pada dasarnya merupakan suatu bentuk tindakan yang tidak terpuji dan tidak dapat dibenarkan.
Sebenarnya, eksploitasi adalah tindakan perbudakan, pelacuran, atau praktik lain yang serupa guna memperoleh keuntungan, baik secara material maupun immaterial. Praktik eksploitasi tentunya harus dihilangkan sepenuhnya karena bersifat sangat merugikan, atau secara melawan hukum
Kepala Dinas ( DP3A), Dra.Ny. Uum, Sumiati.M.Si menyampaikan bahwa
bentuk eksploitasi juga dapat dilakukan terhadap anak-anak. Hal ini terjadi ketika ada pihak yang memanfaatkan anak-anak dengan memaksa mereka melakukan sesuatu yang tidak diinginkan.
Dikatakan bahkan orang tua dan wali terdekat anak pun dapat melakukan eksploitasi. Kebanyakan eksploitasi terhadap anak-anak dilakukan karena desakan situasi ekonomi,” katanya
pihaknya memberikan beberapa contoh tindakan eksploitasi anak adalah
memaksa anak-anak di bawah umur untuk bekerja dan mencari uang, seperti menjadi pengemis, pengamen, pemulung, dan lain sebagainya. Beberapa tidak mendapatkan hak atas pendidikan. Memaksa anak-anak untuk menjual tubuh mereka dengan menjadi pekerja seks komersial (PSK). Memanfaatkan anak-anak untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi. Memanfaatkan anak-anak untuk mendapatkan popularitas lebih, terutama dilakukan oleh content creator,” ungkapnya
Ketua P3SRS, Irma Widaningsih menyampaikan bahwa dengan diadakannya
Sosialisasi Exploitasi Sexual Anak (ESA) untuk Perhimpunan Penghuni dan Pengurus Satuan Rumah Susun (P3SRS) di The Suite @Metro Apartment (TSMA) sangat ditunggu- tunggu para pemilik dan penghuni, keberadaan DP3A sangat bermanfaat sekali untuk bisa dipahami dan dimengerti peranannya sehingga para pemilik dan penghuni mengetahui betul akan timbul permasalahan apabila terjadi eksploitasi seksual terhadap anak,”kata Irma
Dikatakan kerugian yang akan timbul adalah pengaruh psikis terhadap perkembangan anak dan juga masa depan suram bagi anak dan pihak keluarga tersebut .
pihaknya sudah berupaya terus untuk memperkecil bahkan mengapus tindakan asusila atau eksploitasi anak, narkoba dan jenis lainya serta tindakan yang merugikan para pemilik dan penghuni tersebut di TSMA, hal ini yang sudah dilakukan kerjasama dengan, pihak RW, kelurahan, kecamatan, polsek ,dan Babinsa setempat , hingga saat dilaksanakannya Sosialisasi ini P3SRS terus konsisten dilakukan dengan koordinasi yang sangat komunikatif,” tegas Irma.









pada saat yang sama dari perwakilan Polrestabes yang menangani ekploitasi seksual terhadap anak, IPDA Cecep Suhendra mengatakan bahwa adanya pengaduan masyarakat terkait andanya indikasi eksploitasi seksual terhadap anak harus terus di informasikan kepada semua peghuni, pemilik dan terutama para agen ( himpunan) di TSMA di kota Bandung
dikatakan , khusus kepada pemilik yang menitipkan kepada pengelola penyewaan (agen agen) agar jangan asal menitipkan demi u mendapatkan keuntungan berupa uang, namun keuntungan
tersebut harus berguna dan bermanfaat untuk semua pihak jangan ada yang dirugikan,” katanya
pihaknya akan terus memonitor tindakan eksploitasi seksual anak disemua apartemen yang ada di Kota Bandung.
“Setiap pelaku eksploitasi anak harus dihukum seberat-beratnya. Saat ini, di Indonesia telah berlaku beberapa hukum untuk eksploitasi anak, yakni pada UU No. 35 Tahun 2014 yang merupakan revisi atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Cecep.
Sementara pihak pengelola dari Building Manajemen ( BM) TSMA selaku pelaksana dari P3SRS tentunya harus melakukan tindakan yang positif atas terselenggaranya Sosialisasi ini untuk mendukung visi kota Bandung dalam upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Melaksanakan dengan membuat surat kegiatan usaha termasuk sewa menyewa unit apartemen ( sesuai arahan kepala satpol PP bidang penyidikan dan penindakan , Mujahid Suhada ) , Minimal NIB, diurus via Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTS) kota Bandung
dilarang menyewakan unit apartement paruh waktu harus seperti hotel, tidak ada istilah jam- jaman
Semua himbauan harus patuh pada aturan perpajakan, setiap pengelola persewaan unit apartement minimal 10 unit wajib bayat pajak
dan melakukan pendataan lengkap pada setiap penyewa termasuk mensosialisasikan tata tertib yang berlaku di TSMA.
hadir pada acara tersebut masing masing
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Uum Sumiati M.Si, Lurah Jati Sari, Een Maryani, Perwakilan Polrestabes, IPDA, Cecep Suhendra, Bidang Penyidikan dan Penindakan Satpol PP, Mujahid Suhada, Ketua P3SRS, Irma Widaningsih Para Pemilik dan Penghuni dan jajaran terkait .(Humas/P3SRS).