Skip to content

Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) The Suites Metro Apartment

Media komunikasi dan publikasi

Menu
  • Kegiatan
  • Pengumuman
  • Tata Tertib
  • Dasar Hukum
Menu

Warga Kota Bandung Wajib Kelola Sampah, warga TSMA Apresiasi instruksi Pemkot kota Bandung

Posted on 28/10/2024

Humas P3SRS,-
Kewajiban melaksanakan pengelolaan sampah di kota Bandung khususnya warga dan umumnya setiap keluarga di kota Bandung wajib untuk melaksanakan pengelolaan sampah.

Hal ini sesuai instruksi dan pemberitahuan dari Dinas Lingkungan Hidup, Kecamatan Buah Batu dan Kelurahan Jatisari Kota Bandung masing masing tertuang dari surat No P./LH.04.04/1756-DLH/X/ 2024 tertanggal 21 Oktober 2024 ditanda tangani Dudy Prayudi ST., MT dan No TU
.01.02./180-Kel.,Jtsr/X/2024. lurah Jatisari, Dra Een Haryani M.M

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dudy Prayudi ST., MT mengatakan.para pelaku sektor komersial, seluruh pengelola kawasan/ pelaku usaha berkewajiban untuk , menerapkan praktek pembatasan timbulnya sampah sisa makanan ( zero foodwaste) dan sampah dapur,

melaksanakan pemilahan sampah dari sumber, terdiri dari sampah sisa makanan dan dedaunan, sampah/limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3), sampah Anorganik daur ulang dan sampah lainnya/ Residu,

Perlu diketahui mengolah sampah sisa makanan/sisa dapur dan dedaunan secara mandiri atau dapat melakukan kerjasama pengolahan sampah dengan penyedia layanan pengelola sampah berizin atau
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) adalah unsur pelaksana teknis Dinas, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial di bidang pelayanan umum

Melakukan kerjasama pengelolaan sampah anorganik potensi daur ulang dengan bank sampah atau pelaku daur ulang sampah lainnya.

Lurah Jatisari Dra. Een Heryani MM. bersama pengurus P3SRS di area TSMA Jln.Soekarno Hatta 693 Bandung, Selasa (22/10/2024). Foto : Dok. Humas P3SRS

memastikan hanya sampah residu yang diangkut oleh petugas pengangkut sampah baik UPTD pengelola sampah atau penyedia jasa layanan pengangkutan sampah berizin.

memastikan bahwa TPS Kawasan adalah TPS-3R sebagai tempat penyimpanan sampah terpilah, pengolahan sampah organik dan penyimpanan sampah residu atau lainnya.

bersedia dikenakan sanksi apabila tidak melaksanakan ketentuan penanganan sampah terpilah

melakukan pendataan dan melaporkan pengelolaan sampah dikawasan. Laporan disampaikan kepada perangkat Daerah Pembina dan lingkungan Hidup Kota Bandung setiap bulan.

pihaknya berharap semua yang diterapkan bisa dilaksanakan sebagai langkah perubahan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan tahan terhadap ganguan pelayanan,” tegas Dudy.

Sementara lurah Jati Sari Dra, Een Haryani M.M menyampaikan juga bahwa ketua RW, RT serta masyarakat untuk melaksanakan langkah-langkah penerapan Kebiasaan baru Pengeloaan Sampah di kelurahan Jatisari Kecamatan Buah batu Kota Bandung,” kata Een

dikatakan bahwa implementasi rencana aksi pengurangan ritasi pengangkutan sampak ke TPA Sarimukti rata-rata 172/hari harus dikurangi menjadi 140/hari berlaku pertanggal 1 Desember 2024.
melaksanakan program zero waste di masing masing kantor mulai 7 oktober 2024. Setiap kantor Perangkat daerah/ unit kerja wajib melakukan pemilahan sampah.

Warga pada masing masing RW untuk mengurangi kiriman sampah dari rumah ke TPS sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan.

Melakukan pendampingan dan mendorong kewilayahan untuk mengimplementasikan kawasan Bebas Sampah (KBS), termasuk dikawasan berpengelola/ Komersial dan perkantoran pemerintah agar mandiri melakukan pengolahan sampah,” tegas lurah Een.

Sementara ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Irma Widaningsih juga mengatakan dan menghimbau kepada seluruh pemilik dan Penghuni agar mematuhi kewajiban yang di instruksikan baik dari Pemkot Dinas Lingkungan Hidup, maupun Kelurahan Jatisari untuk bisa mengimplementasikan dan melaksanakan instruksi tersebut.

Oleh karena itu, upaya pemerintah untuk bisa diikuti dan dilaksanakan seluruh warga kota Bandung untuk mengurangi kiriman sampah dari rumah ke TPS bisa di patuhi dan dilaksanakan para pemilik dan penghuni di TSMA termasuk membantu penanganan pengelolaan sampah yang di laksanakan saat demo penggunaan alat pemisah sampah dari kel Jatisari di TSMA, Selasa (22/10/2024).

Sehingga ada upaya mengelola sampah dengan baik, dan menjaga lingkungan sekitar supaya tetap bersih. Jangan biarkan limbah yang ada di sekitar Anda menumpuk dan membusuk,” tegas Irma yang sering dipanggil Madam. (Humas P3SRS)***

  • 11 Balon ketua P3SRS dan ketua pengawas TSMA akan di verifikasi dan disyahkan DPKP kota Bandung. masa bakti 2025-2028
  • Rapat Persiapan Pemilihan Ketua Panitia Musyawarah (Panmus) yang segera di dilaksanakan 12 juli 2025, Pemilihan offline dan online Pemilik dan Penghuni dukung penuh.
  • Penyebaran Undangan Pemilihan Ketua Panitia Musyawarah (Panmus) segera di dilaksanakan 12 juli 2025, Pemilik dan Penghuni dukung penuh
  • Pemilihan Ketua Panitia musyawarah ( Panmus) dilaksanakan 12 Juli 2025, P3SRS, BM dan Para Pemilik Apresiasi
  • Pemasangan Lampu di Tempat Wudhu dan Toilet, Jamaat Dukung Penuh
©2026 Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) The Suites Metro Apartment | Design: Newspaperly WordPress Theme