Bandung, (Informasi dan komunikasi ),-
Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT , shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya hingga kita semua selaku umatnya
Ketua DKM Al-Mansur, Aries Diana menyampaikan khususnya warga The Suite @ Metro Apartment ( TSMA) bisa melaksanakan dan mengikuti arahan dari Pemerintah Kota Bandung melalui Panitia Pengumpul Zakat ( PPZ) sehingga pelaksanaan pemberian zakat melalui PPZ di Kota Bandung semoga berjalan lancar Aman dan tepat sasaran sesuai dengan tata cara yang berlaku,”katanya
Dikatakan pada Maret 1446 H/2025 Masehi Masjid Al Mansur The Suites@Metro Apartment ( TSMA) menerima titipan zakat, infaq, Sodaqoh ( ZIS) mulai Selasa (18/3/25) hingga Jumat (28/3/2025) waktunya mulai ba’da dhuhur sampai pukul 16.00 WIB di pelataran Masjid Al-Mansur Jln.Soekarno Hatta 689 B Bandung Selasa ( 18/3/2025).
Menurutnya berdasarkan surat edaran No 131 tahun 2025 tentang Panitia Pengumpul Zakat ( PPZ)/Petunjuk Teknis Tentang Pengelolaan Zakat Fitrah, Zakat Mal, Sodaqoh, (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) Lainnya 1446 H/2025 M sebagai berikut:
-besarnya zakat/jiwa dengan harga beras Rp 16.000/Kg x 2,5 kg = Rp 40.000,-/Jiwa.
-Pembagian Pendistribusian Penerimaan Zakat , Infak Sodakoh yang telah terkumpul Fakir Miskin (75%), PPZ DKM (20 %), PPZ Kecamatan ( 3%), PPZ Kelurahan (2%)
-Pelaporan PPZ DKM ke PPZ Kelurahan dengan format buku, A,B,C dan D adapun Pelaksanaan waktunya adalah paling lambat 28 Maret 2025, pukul. 15.30 WIB, sedangkan laporan PPZ kelurahan ke PPZ Kecamatan 29 Maret 2025 pukul 16.00 WIB di kantor KUA Kecamatan dengan menggunakan format E dan F dari Baznas Kota Bandung.

Pihaknya mengucapkan banyak terima kasih kepada para penghuni khususnya TSMA dan semoga pada pelaksanaan PPZ berjalan lancar dan Allah SWT selalu melimpahkan keberkahan, keselamatan, kekuatan, kesehatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan pada kita semua aamiin yra,” Tegas Aris.
(Bid Informasi dan Komunsikasi).